DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 27 PURWOREJO
Alamat: Jl Congot 38 Bubutan-Purwodadi-Purworejo 54173
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 27 PURWOREJO
NOMOR : 423.7 / 337 / 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA ULANGAN TENGAH SEMESTER (UTS) GASAL
SMP NEGERI 27 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2011 / 2012
Menimbang : Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Kegiatan Ulangan Tengah Semester (UTS) Gasal di SMP Negeri 27 Purworejo, perlu membentuk kepanitiaan.
Mengingat : 1. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 129.a/U/2004 tentang standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
6. Permendiknas No. 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah ;
7. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
8. Kalender Pendidikan SMP Negeri 27 Purworejo
Memperhatikan : Rapat Dinas Guru dan Karyawan SMP Negeri 27 Purworejo pada Hari Jum’at, tanggal 23 September 2011 tentang Pembentukan Kepanitiaan Ulangan Tengah Semester Gasal.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian Tugas dalam Kegiatan Ulangan Tengah Semester (UTS) Gasal Tahun Pelajaran 2011/2012 seperti tersebut dalam lampiran 1 keputusan ini dan menugaskan guru untuk melaksanakannya.
Kedua : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Keempat : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Purworejo
Pada tanggal : 24 September 2011
Kepala Sekolah,
Drs. Ch. Darmono
NIP. 19611031 198803 1 005
Tembusan Yth. :
1. Yang bersangkutan
2. Arsip
Lampiran 1. SK Kepala SMPN 27 Purworejo
No. 423.7 / 337 / 2011
Tanggal : 24 September 2011
SUSUNAN PANITIA ULANGAN TENGAH SEMESTER (UTS) GASAL
SMP NEGERI 27 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
No. | Nama | Tugas dalam kepanitiaan | Deskripsi tugas lain |
01. | Drs. Ch. Darmono (Kep. Sek) | Penanggungjawab | Penjab. Kegiatan |
02. | Drs. Mustar, M. Pd. | Ketua | Koordinator Kegiatan |
03. | Suyatno, S. Pd. | Sekretaris | Pengarsipan |
04. | Harni Kurniawati, S. Pd. T. | Bendahara | Keuangan |
05. | Slamet Sutrisnohadi, S. Pd. | Anggota | Penerima draft, mengganda-kan, Pengepakan soal |
06. | Drs. H. Suparman | Anggota | |
07. | R. Samsul Hidayat | Anggota | Pemasangan nomor meja dan etiket ruang |
08. | R. Sungkono, S. Pd. | Anggota | |
09. | Sukino | Anggota | Pelayanan umum |
10. | Supriyatun, S. Pd. | Anggota | |
| | | |
Purworejo, 24 September 2011
Kepala SMP Negeri 27 Purworejo,
Drs. Ch. Darmono
Pembina Tk.I
NIP. 19611031 198803 1 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar